MODUL 7
FIKIH KELAS IX SEMESTER GENAP
SEWA-MENYEWA DAN UPAH
SUHARTO, S.AG., M.PD
KEMENTERIAN AGAMA RI
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 JAKARTA
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas segala nikmat
yang telah diberikan kepada kita hingga kita bisa beraktivitas sebagaimana
mestinya. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada manusia yang paling
agung Rasulullah SAW beserta keluarga, dan para shahabatnya. Semoga kita semua
mendapatkan syafaat beliau, baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin yaa
Rabbalalamiin.
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap detik dunia selalu berubah
dengan begitu cepat dan pesatnya, apalagi dengan perkembangan teknologi yang
semakin canggih membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan. Di
antara salah satunya, yaitu sektor Pendidikan. Dahulu orang menulis dengan alat
batu tulis selanjutnya melalui buku terus berkembang. Sekarang menulis tidak
perlu pakai buku atau pena / bolpoin, cukup dengan gaway atau handphone
canggih. Bahkan untuk membaca tidak perlu bawa-bawa buku cukup membuka aplikasi
E-book suda terlihat semua.
Modul salah satu media pembelajaran yang bersifat kemandirian tanpa
perlu guru menjelaskannya peserta didik bisa mempelajari sendiri dan
mengevaluasi dirinya sendiri tentunya harus mengikuti rambu-rambu yang sudah
ada. Modul menciptakan kemandirian, menciptakan self learning skill. Kecakapan
untuk terus belajar dan belajar untuk meningkatkan kualiatas diri. Kepintaran
bisa dibentuk dan dipelajari tetapi kecakapan untuk belajar perlu perjuangan.
Jika self awareness atau kecerdasan tingkat tinggi ini ada pada setiap individu,
sudah dipastikan pasti akan mendapatkan kesuksesan yang sejati. Modul inilah
salah satu untuk menciptakan kecerdasan itu.
Semoga modul ini merupakan
salah satu media pembelajaran untuk melengkapi media pembelajaran yang sudah
ada dan berjalan. Modul ini dibuat untuk membantu peserta didik yang kesulitan
dalam menerima pembelajaran one line, karena keterbatasan ekonomi. Semoga modul
ini bermanfaat. Aamiin
Penulis
Pengantar Modul
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Selamat kepada Anda semoga
dalam keadaan baik dan penuh dengan semangat untuk belajar. Tak terasa Anda telah memasuki semester
kedua. Semoga pada semester ini Anda lebih semangat lagi untuk meningkatkan
kualitas belajar. Kesuksesan hanya milik orang-orang yang mau berusaha lagi
tekun. Jika Anda yakin, pasti kesusesan menghampiri.
Nah, materi yang Anda akan pelajari pada kesempatan ini ada dua materi
pembahasan yang masih saling keterkaitan satu di antara lainnya. Materi ini
akan dibagi kepada duakegiatan, yaitu: kegiatan satu membahas tentang sewa-menyewa,
dan kegiatan kedua membahas tentang upah..
NO
|
Materi
|
1
|
Memahami ketentuan
sewa-menyewa
|
2
|
Memahami ketentua upah
|
3
|
Tugas Mandiri
|
4
|
Test Akhir Modul
|
Hidup ini tidak lurus seperti mistar, berliku-liku. Kadang menurun
ke lembah, kadang mendaki gunung dan kadang tenggelan di lautan dalam. Hidup
juga seperti roda berputar terkadang posisi di atas terkadang menggelinding ke
bawah. Itulah hidup, manusia tidak selamanya hidup berkecukupan. pasti pada
satu saat manusia bisa mengalami posisi yang serba kekurangan dan memerlukan
bantuan manusia lain untuk menolongnya.
Dalam memenuhi hajatnya manusia diperintahkan Allah untuk berjalan
di muka bumi ini untuk berikhtiyar atau berusaha mencari rezeki. Banyak usaha
yang bisa mendatangkan uang. Dengan uang manusia setidaknya bisa menyambung
kehidupannya. Allah menciptakan manusia berpasang-pasanan ada yang kaya ada
yang miskin. Keduanya sama-sama bertahan untuk hidup dan saling ketergantungan
atau saling membutuhkan. Si kaya untuk mempertahankan hidupnya membuka usaha,
dalam usahanya butuh orang banyak untuk mengerjakannya konsekwensinya si kaya
harus memberikan upah kepada orang yang membantunya. Pada bidang usaha lainya
si kaya membuka bidang sewa-menyewa. Seperti penyewahan hotel, villa,
apartemen, kotrakan dan lainya.
Untuk lebih
jelasnya nanti akan dijelaskan pada
kegiatan pembelajaran. Silahkan Anda baca dengan teliti dan penuh semangat..
Tujuan Modul
Pembelajaran melalui modul
ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai hubungan muamalah
di antara manusia. Sementara tujuan khusus modul ini adalah agar peserta didik
memahami materi pembelajaran dengan baik dan benar, hingga peserta didik dapat:
1.
Memahami
dan memberikan contoh tentang pelaksanaan sewa-menyewa
2.
Memahami
dan memberikan contoh tentang pelaksanaan upah
Kegiatan
Belajar
Modul pembelajaran ini terbagi kepada dua kegiatan dan satu ujian
akhir modul. Pembelajaran dilakukan dengan cara mandiri. Adapun silabus dalam kegiatan beljar sebagai berikut:
Materi kegiatan belajar
|
Tujuan Pembelajaran
|
Sub Materi
|
Tugas
|
KB-1
Sewa-menyewa
|
Setelah Anda mempelajari materi tentang
sewa-menyewa melalui media modul dengan baik dan benar, maka Anda diharapkan
dapat:
1.
Menjelaskan pengertian sewa-menyewa
2.
Menyebutkan hukum dan dasar hukum sewa-menyewa
3.
Menyebutkan rukun sewa-menyewa
4.
Menyebutkan syarat sewa-menyewa
5.
Menyebutkan macam-macan sewa-menyewa
6.
Menyebutkan masa berlakunya sewa-menyewa
7.
Menyebutkan hikmah sewa-menyewa
|
1.
pengertian sewa-menyewa
2.
hukum dan dasar hukum sewa-menyewa
3.
rukun sewa-menyewa
4.
syarat sewa-menyewa
5.
macam-macan sewa-menyewa
6.
masa berlakunya sewa-menyewa
7.
hikmah sewa-menyewa
|
Pak H. Rachimin seorang pedagang kelontong, dia menyewah sebuah
ruko. Dia membayar sewa seligus selama
satu tahun. Tetapi baru berjalan dua bulan dia merasakan sepi yang membeli
dagangannya. Hingga dia ingin pindah tempat. Bagaimana tentang
sewa-menyewanya karena belum habis masanya?
|
KB-2
Upah
|
Setelah Anda mempelajari materi tentang
upah melalui media modul dengan baik dan benar, maka Anda diharapkan dapat:
1.
Menjelaskan pengertian upah
2.
Menyebutkan hukum upah
3.
Menyebutkan dasar hukum upah
4.
Menyebutkan rukun upah
5.
Menyebutkan syarat upah
6.
Menyebutkan tata cara pemberian upah
7.
Menyebutkan hikmah upah
|
1.
Menjelaskan pengertian upah
2.
Menyebutkan hukum upah
3.
Menyebutkan dasar hukum upah
4.
Menyebutkan rukun upah
5.
Menyebutkan syarat upah
6.
Menyebutkan tata cara pemberian upah
7.
Menyebutkan hikmah upah
|
Bagaimana pendapat Anda, jika ada guru pengajian menarik upah
hasil dari mengajarkan ngaji?
|
Petunjuk
Penggunaan Modul
Silahkan perhatikan petunjuk di bawah ini dengan cermat hingga Anda
memahami dengan baik dan benar.
- Bacalah
materi perlahan-lahan lalu pahami.
- Jika
Anda belum paham jangan melanjutkan ke materi berikutnya.
- Jika Anda sudah jelas dan paham lanjutkan ke
materi berikutnya.
- Kerjakan
tugas mandiri lalu kirim ke guru Anda
- Silahkan
Anda kerjakan soal yang tersedia
tanpa melihat materi dan kunci.
- Setelah
selesai silahkan Anda lihat kunci
jawaban.
- Jika
hasil perolehan Anda di bawah KKM, silahkan Anda ulangi membaca materi
yang belum dikusai.
- Jika
sudah Anda kuasai, silahkan Anda lanjutkan kepada kegiatan pembelajaran
berikutnya.
Selamat Belajar semoga Anda sukses!
Kegiatan 1 : SEWA - MENYEWA
Kompetensi Dasar
3.7. Memahami Ketentuan Sewa-Menyewa Dan Upah
4.7. Menyajikan Contoh Pelaksanaan Sewa-Menyewa Dan Pemberian Upah
Tujuan Pembelajaran
Setelah Anda mempelajari materi tentang sewa-menyewa melalui media
modul dengan baik dan benar, maka Anda diharapkan dapat:
1.
Menjelaskan
pengertian sewa-menyewa
2.
Menyebutkan
hukum dan dasar hukum sewa-menyewa
3.
Menyebutkan
rukun sewa-menyewa
4.
Menyebutkan
syarat sewa-menyewa
5.
Menyebutkan
macam-macan sewa-menyewa
6.
Menyebutkan
masa berlakunya sewa-menyewa
7.
Menyebutkan
hikmah sewa-menyewa
Pengantar Belajar
Belajar itu memang butuh kesunguhan
dan kesabaran, Lelah pasti Anda ketemukan, tetapi semuanya akan terbayar saat
Anda sukses nanti. Maka itu, pelajarilah materi pelajaran dengan penuh semangat
dan baca perlahan-lahan hingga memahaminya. Jika belum paham silahkan ulangi
lagi hingga paham. Silahkan Anda pahami dan jangan lupa berdoa kepada Allah SWT
minta kepadanya agar Anda diberikan kemudahan dalam memahaminya
Materi
1.
Pengertian
Sewa-Menyewa
Dalam istilah fikih sewa-menyewah disebut Ijarah. Sedangkan ijarah/ sewa-menyewa
menurut Bahasa adalah ijarah berasal dari kata “Ajara-ya’juru-ujran
yang berarti upah atas pekerjaan. Adapun ijarah secara istilah adalah
transaksi atas suatu manfaat yang mubah berupa barang tertentu yang dijelaskan
sifatnya dalam tenggang waktu tertentu atau transaksi atas suatu pekerjaan yang
dinyatakan dalam bentuk upah sebagai imbalan atas jasa yang sudah dilakukan.-
Menurut
Nor Hadi dalam buku Ayo memahami fikih menjelaskan bahwa ijarah atau
sewa-menyewa adalah mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian dan
syarat-syarat tertentu.
2.
Hukum Dan
Dasar Hukum Sewa-Menyewa
Hukum sewa-menyewa pada dasarnya
mubah/boleh tetapi bisa menjadi haram jika untuk kemaksiatan.
Firman Allah SWT dalam al-Qur’an.
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“…Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqarah: 233)
اَنَّه ُصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ
“Sesungguhnya Rasulullah saw, melarang akad
muzara’ah dan memerintahkan akad mu’ajarah (sewa-menyewa).” (HR. Muslim)
3. Rukun sewa-menyewa
Ada empat rukun sewa-menyewa,
yaitu:
1) Orang yang menyewakan (mu’jir)
2)
Orang yang menyewa (musta’jir).
3)
Barang yang disewakan (ain
musta’jarah)
4) Ijab dan
kabul (sighat).
4. Syarat sewa-menyewa
a. Orang
yang menyewakan (mu’jir) dan orang yang menyewa (musta’jir). syaratnya baligh,
berakal sehat dan mempunyai hak tasharruf (membelanjakan harta).
b.
Barang yang disewakan (ain
musta’jarah), syaratnya: ada manfaatnya, berharga, diketahui barangnya , milik
sendiri dan mampu diserahkan.
c. Ijab dan
kabul (sighat). Syaratnya: berupa lafal/
ucapan atau tulisan
5. Macam-macam sewa-menyewa
Ada dua macam sewa-menyewa, yaitu:
a.
Ijarat
ala al-manafi’ (Manfaat)
Yaitu sewa-menyewa yang objek
akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk
dikendarai, baju untuk dipakai, dan sebagainya
b. Ijarat
ala al-mal (Jasa)
Yaitu sewa-menyewa
yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti membangun gedung atau menjahit
pakaian dan lainya.
6. Masa Berlaku Sewa-Menyewa
Sewa-menyewah akan berakhir,
jika:
1) Rusaknya
barang yang disewakan.
2)
Barang yang disewakan tidak dapat
dimanfaatkan, misalnya rumah yang disewakan roboh atau kendaraan yang disewakan
rusak.
7. Hikmah Sewa-Menyewah
1)
Membina ketentraman dan
kebahagiaan dengan terbangunnya kerjasama antara mu’jir dan musta’jir.
2)
Memenuhi kebutuhan keluarga
3)
Memenuhi hajat hidup masyarakat
4)
Menolak kemungkaran
Tugas Mandiri
Pak H. Rachimin seorang
pedagang kelontong, dia menyewah sebuah ruko.
Dia membayar sewa seligus selama satu tahun. Tetapi baru berjalan dua
bulan dia merasakan sepi yang membeli dagangannya. Hingga dia ingin pindah
tempat. Bagaimana tentang sewa-menyewanya karena belum habis masanya?
Kegiatan 2 : UPAH
Kompetensi Dasar
3.7. Memahami Ketentuan
Sewa-Menyewa Dan Upah
4.7. Menyajikan
Contoh Pelaksanaan Sewa-Menyewa Dan Pemberian Upah.
Tujuan Pembelajaran
Setelah Anda
mempelajari materi tentang upah melalui media modul dengan baik dan benar, maka
Anda diharapkan dapat:
1.
Menjelaskan
pengertian upah
2.
Menyebutkan
hukum upah
3.
Menyebutkan
dasar hukum upah
4.
Menyebutkan
rukun upah
5.
Menyebutkan
syarat upah
6.
Menyebutkan
tata cara pemberian upah
7.
Menyebutkan
hikmah upah
Pengantar Belajar
Belajar itu memang butuh kesunguhan dan kesabaran, Lelah pasti Anda
ketemukan, tetapi semuanya akan terbayar saat Anda sukses nanti. Maka itu,
pelajarilah materi pelajaran dengan penuh semangat dan baca perlahan-lahan
hingga memahaminya. Jika belum paham silahkan ulangi lagi hingga paham.
Silahkan Anda pahami dan jangan lupa berdoa kepada Allah SWT minta kepadanya
agar Anda diberikan kemudahan dalam memahaminya
Materi
1.
Pengertian
Upah
Upah dalam
istilah fikih disebut al-Ajru (اَلْاَجْر). Menurut istilah suatu
pemberian, baik berupa uang atau suatu barang dari seseorang kepada orang lain
sebagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja
untuk kepentingan orang yang memberi pekerjaan.
2. Hukum Upah
Hukum asal memberikan upah adalah mubah.tetapi setelah
seseorang mengerjakan suatu pekerjaan, maka hukum memberikan upah adalah wajib.
3. Dasar Hukum
Upah
Firman Allah SWT.
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟
أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم
بِٱلْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan
oleh orang lain, maka tidak adadosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut.
(QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Sabda Rasulullah SAW.
اُعْطُوا الْاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَ
عَرَقُه ُ(رواه ابن ماجه )
Artinya :”Berikanlah upah kepada pekerja sebelum
keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
4. Rukun Upah
Rukun merupakan sebuah keharusan adanya, ketiadaannya
membuat transaksi tidak syah. Rukun upah
terdiri dari:
1) Penerima
upah
2) Pemberi upah
3) Pekerjaan
4) Upah
5) Shigat (ijab
qabul)
5. Syarat-syarat
Upah
1) Pemberi dan
penerima upah syaratnya berakal sehat, tamyiz ( orang sudah bisa membedakan
mana yang baik dan buruk), cakap dalam bertindak, dan Ada kerelaan dari keduanya untuk
melakukan akad ijarah.
2) Pekerjaan,
syaratnya memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek,
membajak sawah dan sebagainya.
3)
Upah atau imbalan syaratnya: berupa uang dan
boleh berupa benda, diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, sesuai dengan
perjanjian.
6. Tata cara
membayar upah
Secara
umum, pemberian upah dilakukan ketika pekerjaan itu selesai. Tetapi bisa juga
diberikan di awal. Hal itu tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak.
Kesepakatan kerjasama ini bisa dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak
7.
Hikmah Upah
1) Membina ketentraman dan kebahagiaan.
2) Memenuhi nafkah keluarga.
3) Memenuhi hajat hidup masyarakat.
4) Menolak kemungkaran.
Tugas Mandiri
Bagaimana
pendapat Anda, jika ada guru pengajian menarik upah hasil dari mengajarkan ngaji?
Daftar Pustaka
Nurdin Syafei, .( 2016) Buku Siswa Fikih
kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Kurikulum 13.
Jakarta : Derektorat Pendidikan
Madrasah, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam. Kementerian Agama RI
Ubaidillah, .( 2020), Fikih kelas IX Madrasah
Tsanawiyah. Jakarta :Derektorat KSKK Madrasah, Derektorat Jenderal Pendidikan
Islam. Kementerian Agama RI)
T. Ibrahim dan
H.Darsono, (2009)Penerapan Fikih untuk kelas IX Madrasah Tsanawiyah, Solo; PT. Tiga Serangkai.
Zaenal Muttaqin
dan Amir Abyan,(2008)Fiki kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Semarang: PT. Karya
Putra Toha.
Tugas Akhir Modul
Pilihlah
Jawaban Yang Paling tepat di antara pilihan A,B,C, dan D di bawah ini.
1. Menurut istilah fikih sewa-menyew
disebut…
a. Ad-dain c. Ar-Rahn
b. Al-ujrah d.
Al-ijarah
2. Hukum melaksanakan sewa-menyewa
adalah…
a. Mubah c.
wajib
b. Sunah d.
makruh
3. Dalil yang menjelaskan tentang
sewa-menyewa adalah…
a. اعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه.
b. انَّه ُصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ
الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَة
c. وتعاونوا على البرِّ والتقوى ولا تعاونوا على الاثم
والعدوان...
d. وان كنتم على سفر ولم يجدوا كاتبا فرهان مقبوضة...
4. Dalam transaksi sewa-menyewa harus
ada orang yang menyewakan akan sesuatu kepada orang lain. Dalam istilah fikih
orang yang menyewakan disebut…
a. Mu’jir c.
shighat
b.
Musta’jir d.
a’in musta’jarah
5. Sementara dalam transaksi harus
ada barang yang disewakan. Barang sewaan dalam istilah fikihnya disebut…
a. Mu’jir c.
shighat
b. Musta’jir d.
a’in musta’jarah
6. Yang tidak termasuk syarat-syarat
barang yang disewakan adalah…
a. ada manfaatnya c.
mampu diserahkan.
b. Berharga d.
bisa mentasyarufkan/ mengolah
7. Musta’jir dalam istilah
sewa-menyewa adalah….
a. Orang yang menyewakan c. barang yang disewa
b. Orang yang menyewa d.
shighat
8. Hasan merupakan orang yang
terkaya di daerahnya, Sebagian hasil rezekinya di peroleh dari usaha
sewa-menyewa rumah kontrakan. Perbuatan tersebut di sebut dengan istilah sewa-menyewa…
a. Manfaat (
al-ijaral ala al-manafi ) c. berbayar
b. Jasa ( al-ijaral ala al-mal ) d. sewahan
9. Salah satu macam sewa-menyewa
adalah jasa (al-ijarah ala al-mal) manakah contoh dari sewa-menyewa jasa
tersebut.
a. Sugito tinggal di daerah
Cilincing, dia mengontrak di salah-satu orang terkaya di daerah tersebut.
b. Lukman bekerja kepada pak imrom
sebagai penjaga rumah, setiap bulam dia mendapat imbalan atas kerjanya.
c. Budi meminjam mobil kepada pak
Haris, setelah selesai dia memberikan uang kepada pak Haris.
d. Pak wahyu seorang tukang servis
handphone, dia membuka usahanya dengan mengotrak di sebuah ruko milik pak
Kardi.
10. Transaksi sewa-menyewa berakhir
tentunya ada sebabnya, di antara penyebab
berakhirnya sewa-menyewa, yaitu…
a.
Barang yang disewakan masih bagus.
b.
Barang yang disewakan masih dapat dimanfaatkan
c.
Rumah yang disewakan layak pakai
d.
Kendaraan yang disewakan rusak
11. Upah dalam bahasa arab disebut
dengan. ...
a. Ad-dain c.
Ar-Rahn
b.
Al-ajru d.
Al-ijarah
12. Dalil ini اعطوا الأجير أجره قبل أن يجف
عرقه... menjelaskan
tentang....
a.
Pemberian hadiah
b.
Pemberian upah dengan segerah
c.
Pemberian upah sesuai dengan pekerjaannya
d.
Pemberian upah sesuai dengan jabatannya
13. Pemberian upah yang menyangkut hak seseorang sebagai
mata pencarian hukumnya. ....
a. Mubah c.
wajib
b. Sunnah d.makruh
14. Dalil yang menjelaskan tentang
pemberian upah di bawah ini, yaitu…
a. انَّه ُصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ
الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَة
b. وتعاونوا على البرِّ والتقوى ولا تعاونوا على الاثم
والعدوان...
c. وان كنتم على سفر ولم يجدوا كاتبا فرهان مقبوضة...
d. وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟
أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم
بِٱلْمَعْرُوفِ
15. Yang tidak termasuk Syarat
pengupah dan pekerja dalam upah adalah. ...
a. Berakal dan mumayyiz c.
Adanya kesepakatan
b. Ada kerelaan d.
Cakap atau kompeten
16. Setiap pekerja mendapatkan imbalam / upah
karena jasa yang telah dikerjakannya. Yang tidak termasuk syarat upah di bawah
ini, yaitu…
a. Berupa benda yang berharga
b. Berupa uang
c. Dibayar berapa saja yang penting
ikhlas
d. diketahui jumlahnya
17. syarat dalam pengupahan pekerjaannya harus
memiliki manfaat yang jelas. Yang tidak termasuk pekerjaan yang jelas, yaitu…
a. Membajak sawah
b. menjadi security madrasah
c. Pekerjaan proyek pembangunan
d. rukonya harus jelas ukurannya
18. dalam upah ada rukun yang harus
ada, ketiadaannya transaksi tidak akan pernah terjadi. Yang tidak termasuk
rukun upah di bawah ini, yaitu…
a. Pemeberi c.
upah
b. Penerima d.
jelas jumlahnya
19. Dalam pengupahan ada tata caranya, di antara
yang paling baik untuk memberi upah
hingga bisa menolong pekerja dari kesusahan hidup adalah..
a. Di awal kerja c.
di akhir kerja
b. Di tengah kerja d. kapan saja
20. Yang tidak termasuk hikmah disyariatkan upah adalah. …
a. Membina ketentraman dan kebahagiaan
b. Memenuhi nafkah keluarga
c. Menolak kemungkaran
d. Membina persatuan dan kesatuan
Kunci Jawaban
1.
D
2.
A
3.
B
4.
A
5.
D
6.
D
7.
B
8.
A
9.
B
10.
D
11.
B
12.
B
13.
C
14.
D
15.
C
16.
C
17.
D
18.
D
19.
A
20.
D